Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Diversifikasi tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, dilakukan dengan cara: a. pengaturan pola tanam; b. tumpang sari; dan/atau c. sistem pertanian terpadu.
Koreksi Anda