Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan terhadap Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi lahan.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan/atau korporasi yang kegiatan pokoknya di bidang agribisnis tanaman pangan.
(3) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk koperasi dan/atau perusahaan inti plasma dengan mayoritas sahamnya dikuasai oleh warga negara INDONESIA.
(4) Dalam hal pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi dan identifikasi.
Koreksi Anda
