Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta perlindungan dan pemberdayaan petani meliputi:
a. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi:
1. perencanaan dan penetapan;
2. pengembangan;
3. penelitian;
4. pemanfaatan;
5. pembinaan;
6. pengendalian;dan
7. sistem informasi
b. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani meliputi:
1. perencanaan;
2. perlindungan petani; dan
3. pemberdayaan petani.
c. pengawasan;
d. pembiayaan; dan
e. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
