Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Penyediaan Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dibangun paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
