Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda