Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran