Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran tertentu dalam Peraturan Daerah ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
