Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang secara melawan hukum:
a. menghancurkan, merusak, menghilangkan, atau mengakibatkan tidak dapat dipakainya sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan; dan
b. melakukan perbuatan yang mengakibatkan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu tidak berfungsi.
Koreksi Anda
