Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan Pemajuan Kebudayaan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota lainnya. (2) Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui Pemajuan Kebudayaan; b. fasilitasi penyelesaian masalah Pemajuan Kebudayaan di Daerah atau antar daerah; dan c. upaya lainnya dalam rangka meningkatkan Pemajuan Kemajuan yang ada di Daerah.
Koreksi Anda