Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi sengketa dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah diselesaikan secara musyawarah mufakat antara para pihak yang bersengketa.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
