Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Pemajuan Kebudayaan Daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan memperhatikan prinsip proposional sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
