Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Pemajuan Kebudayaan Daerah bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk Pemajuan Kebudayaan Daerah dengan memperhatikan prinsip proposional sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda