Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pengawasan, pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Dalam melakukan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat mendelegasikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kebudayaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pengendalian dan evaluasi diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
