Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka Pemajuan Kebudayaan membentuk DKD.
(2) DKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas diantaranya menjamin pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan di Daerah.
(3) DKD sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan induk organisasi Kebudayaan yang ada di Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur pembentukan, tugas, dan tanggung jawab DKD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
