Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan Pengembangan Warisan Budaya. (2) Pemerintah Daerah mendorong Setiap Orang dalam mewujudkan peran serta membentuk lembaga di bidang Pemajuan Kebudayaan. (3) Peran serta masyarakat ditujukan untuk peningkatan kesadaran dalam Pemajuan Kebudayaan. Peningkatan kesadaran meliputi: a. peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. peningkatan kuantitas dan kualitas informasi mengenai Pemajuan Kebudayaan Daerah; c. peningkatan kualitas jejaring media sosial, komunitas, dan pemerhati dalam mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah. (4) Peran serta dapat dilakukan bersama oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan lembaga lainnya.
Koreksi Anda