Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi produk dilakukan dengan tetap menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah mengacu pada nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dan hasil inventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Koreksi Anda