Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi produk dilakukan dengan tetap menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
(2) Nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah mengacu pada nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dan hasil inventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Koreksi Anda
