Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah setelah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(2) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan untuk:
a. membangun karakter budaya masyarakat;
b. meningkatkan ketahanan budaya; dan
c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
