Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah setelah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. (2) Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan untuk: a. membangun karakter budaya masyarakat; b. meningkatkan ketahanan budaya; dan c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda