Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penyediaan taman budaya.
Koreksi Anda
