Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah harus melakukan Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati.
(3) Pengembangan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah dilakukan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah yang telah diinventarisasi dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Koreksi Anda
