Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Dalam rangka untuk Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan Pemajuan Kebudayaan Daerah;
b. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah;
c. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah;
d. menyelenggarakan kerja sama Pemajuan Kebudayaan Daerah;
e. mengembangkan kebijakan peningkatan sumber daya manusia di bidang Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan
f. memberikan penghormatan dan anugerah kepada masyarakat dan/atau lembaga yang berjasa dalam pelestarian Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda
