Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka untuk Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan Pemajuan Kebudayaan Daerah; b. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah; c. merumuskan dan MENETAPKAN mekanisme pendanaan dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah; d. menyelenggarakan kerja sama Pemajuan Kebudayaan Daerah; e. mengembangkan kebijakan peningkatan sumber daya manusia di bidang Pemajuan Kebudayaan Daerah; dan f. memberikan penghormatan dan anugerah kepada masyarakat dan/atau lembaga yang berjasa dalam pelestarian Kebudayaan Daerah.
Koreksi Anda