Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka untuk Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai tugas: a. menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah; b. menjamin kebebasan berekspresi; c. menjamin Perlindungan atas ekspresi budaya; d. melaksanakan Pemajuan Kebudayaan; e. memelihara kebhinekaan; f. mengelola informasi di bidang Kebudayaan; g. menyediakan Sarana dan Prasarana Kebudayaan; h. menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan; i. membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; j. mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan; dan k. menghidupkan dan menjaga Ekosistem Kebudayaan yang berkelanjutan.
Koreksi Anda