Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Pemajuan Kebudayaan Daerah meliputi: a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; b. hak dan kewajiban Setiap Orang; c. Pelindungan; d. Pengembangan; e. Pemanfaatan; f. Pembinaan; g. penghargaan; h. peran serta masyarakat; i. pengawasan, pengendalian, dan evaluasi; j. pendanaan; k. penyelesaian sengketa; l. sinergitas; m. larangan; n. ketentuan penyidikan; dan o. sanksi pidana.
Koreksi Anda