Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemajuan Kebudayaan Daerah bertujuan untuk: a. mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa; b. memperkaya keberagaman budaya; c. memperteguh jati diri bangsa; d. memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa; e. mencerdaskan kehidupan bangsa; f. meningkatkan citra bangsa; g. mewujudkan masyarakat madani; h. meningkatkan kesejahteraan rakyat; i. melestarikan warisan budaya bangsa; dan j. mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.
Koreksi Anda