Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Teks Saat Ini
Pemajuan Kebudayaan Daerah berdasarkan asas:
a. toleransi;
b. keberagaman;
c. kelokalan;
d. lintas wilayah;
e. partisipatif;
f. manfaat;
g. keberlanjutan;
h. kebebasan berekspresi;
i. keterpaduan;
j. kesederajatan; dan
k. gotong-royong.
Koreksi Anda
