Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemajuan Kebudayaan Daerah berlandaskan pada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhineka Tunggal Ika.
Koreksi Anda
Pemajuan Kebudayaan Daerah berlandaskan pada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhineka Tunggal Ika.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran