Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Demak. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Demak. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. 6. Kebudayaan Daerah adalah Kebudayaan yang tumbuh melalui proses belajar yang mengakar dan berkembang sebagai cerminan nilai-nilai luhur dan jati diri masyarakat Daerah. 7. Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Daerah bagi pemajuan Kebudayaan secara nasional melalui Pelindungan, Pelestarian, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan. 8. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengakuan secara hukum, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi. 9. Pengembangan adalah upaya menghidupkan Ekosistem Kebudayaan Daerah serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan 10. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan Nasional. 11. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan Daerah dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. 12. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. 13. Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan Daerah. 14. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber. 15. Dewan Kebudayaan Daerah yang selanjutnya disingkat DKD adalah mitra kerja Pemerintah Daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah. 16. Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan. 17. Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpola manusia dalam kebudayaannya. 18. Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang selanjutnya disebut SDM Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah. 19. Ekosistem Kebudayaan adalah tatanan yang utuh dan menyeluruh yang berfungsi sebagai ruang tumbuh dengan mendorong interaksi, ekspresi dan apresiasi yang memungkinkan potensi dan hasil karya kebudayaan bermanfaat bagi kesejahteraan. 20. Pengarusutamaan Kebudayaan adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan serta rangkaian program yang memperhatikan Pelindungan, pelestarian, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan kebudayaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten serta Non Pemerintah. 21. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
Koreksi Anda