Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
(2) Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Swasta dapat berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan cara:
a. melaporkan kepada instansi yang berwenang jika mengetahui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika;
d. membentuk wadah partisipasi masyarakat;
e. menciptakan lingkungan yang mendukung bagi mantan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika beserta keluarganya agar benar-benar pulih; dan/atau terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
(4) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk materiil dan/atau immateriil yang dilakukan secara mandiri atau bersama-sama.
(5) Partisipasi Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Koreksi Anda
