Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah lainya serta penegak hukum yang melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah.
(2) Sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. meningkatkan kualitas penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. evaluasi penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan
d. kebutuhan dan keperluan lainya dalam rangka penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
