Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan negeri atau swasta wajib menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar karena terlibat penyalahgunaan narkotika, setelah selesai menjalani rehabilitasi dan/atau pembinaan, pengawasan dan pendampingan dengan persyaratan tertentu. (2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pendidikan.
Koreksi Anda