Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan layanan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang sosial.
(2) Reintegrasi sosial dilaksanakan kepada pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, yang telah selesai menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial melalui pembinaan, pengawasan dan pendampingan berkelanjutan dengan mengikutsertakan masyarakat.
Koreksi Anda
