Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan penanganan terhadap pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyediaan layanan rehabilitasi medis;
b. penyediaan layanan rehabilitasi sosial;
c. penyediaan layanan reintegrasi sosial.
(3) Pemerintah Daerah menyusun standar prosedur operasional penatalaksanaan penanganan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenis dan metode terapi yang digunakan dengan mengacu pada standar dan pedoman penatalaksanaan rehabilitasi.
(4) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial.
(5) Petunjuk teknis penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
