Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Dinas melaporkan hasil penanganan pengaduan dan penanganan kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Daerah sesuai dengan kewenangannya kepada Bupati.
Koreksi Anda
