Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
