Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pendanaan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
