Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Daerah bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda