Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Desa melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah, Pekerja Migran INDONESIA Daerah, dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e dengan mengutamakan pada kearifan lokal dan berkelanjutan program.
Koreksi Anda