Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pemerintah Desa melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah, Pekerja Migran INDONESIA Daerah, dan anggota keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e dengan mengutamakan pada kearifan lokal dan berkelanjutan program.
Koreksi Anda
