Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa dalam melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d dilakukan kerja sama dengan Dinas.
(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui petugas Pengantar Kerja memfasilitasi pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA Daerah untuk memastikan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Daerah.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berkala kepada Dinas.
Koreksi Anda
