Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah yang berasal dari wilayahnya.
Koreksi Anda
