Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah yang berasal dari wilayahnya.
Koreksi Anda