Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap setiap Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah secara lengkap sesuai dengan data kependudukan.
(2) Hasil verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Dinas.
Koreksi Anda
