Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa bertugas: a. menerima dan memberikan informasi permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; b. melakukan verifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah; c. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah; d. melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA Daerah; dan e. melakukan pemberdayaan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah, Pekerja Migran INDONESIA Daerah, dan anggota Keluarganya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda