Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menyosialisasikan informasi dan permintaan Pekerja Migran INDONESIA Daerah kepada masyarakat;
b. membuat basis data Pekerja Migran INDONESIA Daerah;
c. melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang kepada Pemerintah provinsi Jawa Tengah;
d. mengurus kepulangan Pekerja Migran INDONESIA Daerah dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran INDONESIA Daerah bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
e. memberikan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Daerah sebelum bekerja dan setelah bekerja di Daerah yang menjadi tugas dan kewenangannya;
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan/atau swasta yang terakreditasi;
g. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja di Daerah;
h. melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi Pekerja Migran INDONESIA Daerah dan Keluarganya;
i. menyediakan/memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
j. mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA Daerah; dan
k. dapat membentuk LTSA Pekerja Migran INDONESIA di Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
