Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas secara ex officio bertindak selaku penanggung jawab LTSA Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA;
b. MENETAPKAN pelaksana teknis penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA atas usulan dari instansi yang berasal dari unsur yang menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37;
c. menjamin kualitas pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaporkan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA kepada Menteri melalui Bupati.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Bupati.
(4) Keanggotaan LTSA Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas unsur yang menyelenggarakan fungsi di bidang:
a. Ketenagakerjaan;
b. administrasi kependudukan;
c. kesehatan;
d. keimigrasian;
e. kepolisian;
f. psikologi;
g. perbankan; dan
h. Jaminan Sosial.
(5) LTSA Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas desk:
a. ketenagakerjaan;
b. pengaduan dan informasi;
c. kependudukan dan pencatatan sipil;
d. kesehatan;
e. keimigrasian;
f. kepolisian;
g. perbankan; dan
h. Jaminan Sosial.
(6) LTSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk mendekatkan fungsi pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, berupa:
a. informasi pasar kerja;
b. tata cara Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Daerah;
c. penyuluhan dan bimbingan jabatan;
d. informasi untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan kerja;
e. informasi pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA Daerah;
f. layanan pendaftaran pencari kerja;
g. verifikasi dokumen Perjanjian Penempatan, Perjanjian Kerja, dan visa kerja;
h. verifikasi data kependudukan;
i. informasi dan akses fasilitas pemeriksaan kesehatan;
j. informasi penerbitan paspor;
k. informasi penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
l. informasi dan jasa perbankan; dan
m. informasi pelayanan kepesertaan Jaminan Sosial.
(7) Selain fungsi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LTSA Pekerja Migran INDONESIA dapat berfungsi sebagai:
a. penyelenggara OPP;
b. tempat konsultasi;
c. mediasi;
d. advokasi; dan
e. bantuan hukum bagi permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA Daerah dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Daerah dan/atau Keluarganya.
(8) Fasilitasi sistem pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan baik berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pelaksanaan LTSA dilakukan melalui sistem daring yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
