Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi sengketa antara Pekerja Migran INDONESIA Daerah dengan P3MI/Cabang P3MI mengenai Pelaksanaan Perjanjian Penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian secara damai dengan cara musyawarah.
(2) Dalam hal penyelesaian secara damai dan musyawarah tidak tercapai, salah satu atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan penyelesaian masalah tersebut kepada Dinas.
(3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, salah satu atau kedua belah pihak dapat mengajukan tuntutan dan/atau gugatan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
