Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Setiap calon awak kapal niaga migran yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus melakukan pendaftaran pada Dinas atau LTSA Pekerja Migran INDONESIA secara daring dan luring.
(2) Setiap calon awak kapal perikanan migran yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 harus melakukan pendaftaran pada Dinas atau LTSA Pekerja Migran INDONESIA secara daring dan luring.
(3) Dalam hal diperlukan, pemulangan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan P3MI bersama-sama melakukan pengurusan pemulangan sampai ke Daerah asal.
Koreksi Anda
