Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang bekerja secara perseorangan harus melaporkan: a. rencana keberangkatan secara daring atau luring kepada Dinas atau LTSA Pekerja Migran INDONESIA, dengan melampirkan: 1. paspor; 2. Buku Pelaut; 3. PKL; 4. bukti kepesertaan program Jaminan Sosial; 5. surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi; 6. Visa Kerja; 7. dokumen identitas pelaut; dan 8. sertifikat kompetensi kerja, sertifikat keahlian pelaut, dan/atau sertifikat keterampilan pelaut. b. Kedatangan kepada Perwakilan Republik INDONESIA secara daring melalui Portal Peduli Warga Negara INDONESIA atau luring.
Koreksi Anda