Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan dan/atau keluarganya bertanggung jawab atas kepulangan Pekerja Migran INDONESIA perseorangan dari negara tujuan penempatan sampai ditempat asal.
Koreksi Anda