Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan yang akan bekerja di negara tujuan penempatan harus memenuhi persyaratan; a. telah diterima bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; b. bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; dan c. tidak dipekerjakan pada jabatan yang terendah pada setiap sektor.
Koreksi Anda