Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Daerah dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Pekerja Migran INDONESIA Daerah; b. pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Daerah; c. Pekerja Migran INDONESIA perseorangan; d. kewajiban dan larangan; e. penyelesaian perselisihan; f. LTSA Pekerja Migran INDONESIA; g. tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; h. tugas Pemerintah Desa; i. kerja sama dan sinergitas; j. pembinaan dan pengawasan; k. pendanaan; l. ketentuan penyidikan; m. ketentuan pidana; dan n. ketentuan lain-lain.
Koreksi Anda