Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. Penerimaan Pembiayaan 1) Semula Rp 72.112.777.360,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp 52.051.249.131,00 Jumlah penerimaan Rp 124.164.026.491,00 pembiayaan setelah perubahan
b. Pengeluaran Pembiayaan 1) Semula Rp 3.000.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp (1.000.000.000,00) Jumlah pengeluaran pembiayaan Rp 2.000.000.000,00 setelah perubahan
Koreksi Anda
