Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Teks Saat Ini
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, terdiri atas:
a. Belanja operasi 1) Semula Rp 1.893.854.895.627,00 2) Bertambah/ (berkurang) Rp 97.468.021.061,00 Jumlah belanja operasional Rp 1.991.322.916.688,00 setelah perubahan
b. Belanja modal;
1) Semula Rp 309.642.935.143,00 2) Bertambah/ (berkurang) Rp (15.084.271.625,00) Jumlah belanja modal setelah Rp 294.558.663.518,00 perubahan
c. Belanja tidak terduga;
1) Semula Rp 5.000.000.000,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp (4.000.000.000,00) Jumlah Belanja tidak terduga Rp 1.000.000.000,00 setelah perubahan
d. Belanja transfer;
1) Semula Rp 428.852.402.180,00 2) Bertambah/ (berkurang) Rp 2.809.563.673,00 Jumlah Belanja transfer Rp 431.661.965.853,00 setelah perubahan
Koreksi Anda
