Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari : a. pajak daerah Rp. 19.605.000.000 b. retribusi daerah Rp. 4.926.000.000 c. hasil pengelolaan kekayaan Rp. 9.675.000.000 daerah yang dipisahkan a. lain – lain pendapatan asli Rp. 36.225.000.000 daerah yang sah
Koreksi Anda