Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.144.027.253.000 yang bersumber dari :
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Koreksi Anda
