Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan rincian sebagai berikut : a. pendapatan daerah Rp.1.144.027.253.000 b. belanja daerah Rp.1.181.752.253.000 Defisit/Surplus Rp. (37.725.000.000) c. Pembiayaan Daerah 1. penerimaan Rp. 44.000.000.000 2. pengeluaran Rp. 6.275.000.000 Pembiayaan Netto Rp. 37.725.000.000 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. 0 Tahun Berkenaan
Koreksi Anda